Semangat! Man jadda Wa Jadaa!!

Kamis, 12 April 2012

Satuan Pendidikan Nonformal Mengacu pada Delapan Standar Nasional Pendidikan, Khususnya pada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)


1.        Pengertian Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Menurut Departemen Agama (dalam blog Ary Gunawan, 2011), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang  indah, bersih, rapi, nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata taman yang dipergunakan. TPA/TPQ bertujuan menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
Melihat pengertian tersebut, maka peran dan keberadaan TPA/TPQ berkesesuaian dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.        Prinsip Pengajaran di Taman Pendidikan Al-Qur’an
Menurut Prof. Dr. Suyanto, Ph. D (dalam blog Ary Gunawan, 2011) ada sembilan pilar karakter pada Taman Pendidikan Al-Qur’an yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu: pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; kedua, kemandirian dan tanggungjawab; ketiga, kejujuran/amanah dan diplomatis; keempat, hormat dan santun; kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama; keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan; kedelapan, baik dan rendah hati, dan; kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter tersebut dalam terimplementasikan dalam proses kegiatan belajar mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Pendidikan yang dilakukan di TPA merupakan pendidikan informal dan lebih dominan berorientasi kepada aspek afektif-implementatif dibandingkan aspek kognitif. Pengajar TPA (ustadz/ustadzah) dalam menyampaikan materi (akhlaq, BTAQ, syariah, dan sebagainya) sebisa mungkin dengan penuh pemahaman dan kekeluargaan, jauh berbeda dengan pendidikan formal di sekolah yang hanya menekankan ketuntasan standar nilai tertentu (KKM).

3.        Delapan Standar Nasional Pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)

a.         Standar Isi
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi di Taman Pendidikan Al-Qur’an mencakup Materi Pendidikan, yang meliputi materi pokok, materi hafalan, dan kegiatan ekstra.
Materi Pokok di TPA meliputi:
·           Membaca Al-Qur'an dengan fasih dan tartil
·           Menulis huruf Al-Qur'an dengan baik dan benar
·           Ilmu Tajwid

Materi Hafalan di TPA, meliputi :
·           Hafalan Surat - surat pendek
·           Hafalan Bacaan Sholat
·           Hafalan Do'a harian
·           Pelajaran fiqih , Aqidah , Tarikh
·           Praktek Ibadah (Adzan, sholat, wudhu, dsb)

Kegiatan Ekstra :
·           Rihlah/Outbond
·           Drumband
·           Pentas seni dan kreaifitas

b.        Standar Proses
Menurut PP No.19 Tahun 2005, standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran di TPA/TPQ lebih menekankan pada dimensi akhlak.
Peserta didik (santri/santriwati) TPA/TPQ akan mendapatkan pendampingan yang lebih intensif dibandingkan pendidikan formal di sekolah. Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat menumbuhkan rasa nyaman dalam belajar sehingga materi yang disampaikan lebih mudah dipahami, lebih jauh lagi agar lebih mudah diimplementasikan dalam kehidupan keseharian. Metode pembelajaran yang biasa digunakan di Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah Cara Belajar Siswa (Santri) Aktif yang dilaksanakan secara klasikal (menyeluruh) dan privat (individu).

c.         Standar Kompetensi Lulusan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005,  standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Berikut ini adalah target kompetensi lulusan di Taman Pendidikan Al-Qur’an :
1.         Peserta didik mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid.
2.         Khatam membaca Al-Qur’an dengan benar.
3.         Mengetahui dasar-dasar ulumul Qur’an.
4.         Mengetahui dasar-dasar agama (akidah akhlak) yang dikemas BCM (bermain, cerita dan menyanyi).
5.         Menguasai tata aturan wudhu dan shalat.
6.         Dapat melakukan shalat dengan baik dan terbiasa hidup dalam suasana yang Islami.
7.         Dapat menghapal seluruh bacaan sholat, beberapa surat pendek, ayat-ayat pilihan dan doa sehari-hari.
8.         Dapat menulis (menyalin) ayat Al-Qur’an dengan lancar

d.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Tenaga Kependidikan di Taman Pendidikan Al-Qur’an  terdiri dari Kepala Unit, Guru, dan Tenaga Tata Usaha.
Persyaratan Tenaga Kependidikan pada TPA sebagai berikut :
1.      Kepala Unit
-            Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
-            Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun.
-            Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TPA/TPQ minimum pola 24 jam
2.      Guru
Kompetensi pendidik di TPA harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-            Dapat membaca al-Qur’an secara fasih
-            Usia telah mencapai 18 tahun
-            Mengetahui dasar-dasar pengajaran
-            Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an
-            Menguasai bidang studi yang diajarkan
Akan tetapi syarat diatas tidak mutlak harus dimiliki oleh pendidik, yang terpenting adalah mereka memiliki dasar pengetahuan dan mau untuk melaksanakan proses pembelajaran.

3.      Tenaga Tata Usaha
Tenaga Tata Usaha TPA berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi yang standar.
e.         Standar Sarana dan Prasarana
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan TPA meliputi :
1.        Tempat.
Dalam hal ini memanfaatkan ruangan masjid.
2.        Ruang Belajar, meliputi :
-       Ruang Penunjang
-       Ruang kantor
-       Perpustakaan
-       Gudang
-       Sarana dan Kelengkapan belajar
3.        Sarana penunjang lainnya, meliputi :
-       Kursi dan meja belajar
-       Kursi dan meja pengajar
-       Komputer
-       Listrik dan Telepon
-       Papan tulis/whiteboard
-       Alat tulis
-       Lemari dokumen
-       Lemari perpustakaan
-       Buku-buku perpustakaan
-       Jam dinding
-       Alat-alat kelengkapan kegiatan peraga

f.          Standar Pengelolaan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan yang ada di TPA adalah :
1.        Pembelajaran TPA/TQA dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat.
2.        Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya (usia peserta didik).
3.        Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip “bermain sambil belajar” atau “belajar seraya bermain”.
4.        Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang diprogramkan.
5.        Penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan.

g.         Standar Pembiayaan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Sumber pendanaan Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara dan sumber, antara lain :
1.        Infaq Santri
2.        Dana Masyarakat/Donatur
3.        Dana Pemerintah (APBD/APBN)
4.        Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
h.        Standar Penilaian Pendidikan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian di Taman Pendidikan Al-Qur’an dilaksanakan setiap hari, setiap semester ada penilaian dan pembagian hasil belajar santri berupa raport tahun 2 kali (Tahap 1 menamatkan jilid VI dan tahap II Belajar Al-Qur'an).
Ujian di  Taman Pendidikan Al-Qur’an dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan santri dalam menyerap pembelajaran yang telah disampaikan oleh para ustadz. Adapun materi yang akan diujikan diantaranya materi IQRO’ (untuk kelas TPA), materi Al Qur’an (untuk kelas TPA), Materi hafalan bacaan sholat, Materi hafalan surat pendek, Materi hafalan do’a sehari-hari, Materi hafalan ayat-ayat pilihan, Materi menulis huruf Al Qur’an, dan Materi Ibadah Praktis (adzan, sholat, wudhu, dsb), dan Materi penunjang keislaman lainnya.     
Bagi yang telah lulus ujian akhir TPA diberikan ijazah dalam upacara khataman (Wisuda). Standar minimal wisuda TPA adalah santri yang telah mencapai standar kompetensi kelulusan sebagaimana tersebut di atas. Semua santri yang telah dinyatakan lulus, berhak mendapatkan sertifikat/ijazah dari Dirwil LPPTKA/BKPRMI/BADKO TKA/TPA Tk. Propinsi.

Referensi :
Gunawan, Ary. 2011. Pendidikan Karakter Berbasis Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ). Tersedia:http://edukasi.kompasiana.com/2011/06/11/pendidikan-karakter-berbasis-taman-pendidikan-al-quran-tpatpq/
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3 komentar:

  1. pas bgt nih infonya. penataran pola 24 jam itu bisa daftar dimana ya? tw g? makasih infonya.

    BalasHapus
  2. terima kasih atas pembahasannya :)

    BalasHapus
  3. Saya mau beli buku referensi nya dimana mohon info nya sahabat

    BalasHapus