1.
Pengertian Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Menurut Departemen Agama
(dalam blog Ary Gunawan, 2011), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah
unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang
menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam
suasana yang indah, bersih, rapi,
nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan
filosofis dari kata taman yang dipergunakan. TPA/TPQ bertujuan menyiapkan
terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap
al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya.
Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan
rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki
kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan
sehari-hari.
Melihat pengertian tersebut, maka peran dan keberadaan
TPA/TPQ berkesesuaian dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Prinsip Pengajaran di Taman Pendidikan Al-Qur’an
Menurut Prof. Dr. Suyanto,
Ph. D (dalam blog Ary Gunawan, 2011) ada sembilan pilar karakter pada Taman
Pendidikan Al-Qur’an yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu:
pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; kedua, kemandirian dan
tanggungjawab; ketiga, kejujuran/amanah dan diplomatis; keempat, hormat dan
santun; kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama;
keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan;
kedelapan, baik dan rendah hati, dan; kesembilan, karakter toleransi,
kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter
tersebut dalam terimplementasikan dalam proses kegiatan belajar mengajar di
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Pendidikan yang dilakukan di TPA merupakan
pendidikan informal dan lebih dominan berorientasi kepada aspek
afektif-implementatif dibandingkan aspek kognitif. Pengajar TPA
(ustadz/ustadzah) dalam menyampaikan materi (akhlaq, BTAQ, syariah, dan
sebagainya) sebisa mungkin dengan penuh pemahaman dan kekeluargaan, jauh
berbeda dengan pendidikan formal di sekolah yang hanya menekankan ketuntasan
standar nilai tertentu (KKM).
3.
Delapan Standar Nasional Pendidikan pada Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
a.
Standar Isi
Menurut PP No.
19 Tahun 2005, standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup
materi di Taman Pendidikan Al-Qur’an mencakup Materi Pendidikan, yang meliputi materi
pokok, materi hafalan, dan kegiatan ekstra.
Materi Pokok di TPA meliputi:
·
Membaca Al-Qur'an dengan fasih dan tartil
·
Menulis huruf Al-Qur'an dengan baik dan benar
·
Ilmu Tajwid
Materi Hafalan di TPA, meliputi :
·
Hafalan Surat - surat pendek
·
Hafalan Bacaan Sholat
·
Hafalan Do'a harian
·
Pelajaran fiqih , Aqidah , Tarikh
·
Praktek Ibadah (Adzan, sholat, wudhu, dsb)
Kegiatan Ekstra :
·
Rihlah/Outbond
·
Drumband
·
Pentas seni dan kreaifitas
b.
Standar Proses
Menurut PP
No.19 Tahun 2005, standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran di TPA/TPQ lebih menekankan pada dimensi akhlak.
Peserta didik (santri/santriwati) TPA/TPQ akan
mendapatkan pendampingan yang lebih intensif dibandingkan pendidikan formal di
sekolah. Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat menumbuhkan rasa nyaman dalam
belajar sehingga materi yang disampaikan lebih mudah dipahami, lebih jauh lagi
agar lebih mudah diimplementasikan dalam kehidupan keseharian. Metode
pembelajaran yang biasa digunakan di Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah Cara Belajar Siswa (Santri) Aktif yang dilaksanakan secara klasikal
(menyeluruh) dan privat (individu).
c.
Standar Kompetensi Lulusan
Menurut PP No.
19 Tahun 2005, standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
Berikut ini adalah target kompetensi lulusan
di Taman Pendidikan Al-Qur’an :
1.
Peserta didik mampu
membaca Al-Qur’an dengan benar, sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid.
2.
Khatam membaca Al-Qur’an
dengan benar.
3.
Mengetahui dasar-dasar
ulumul Qur’an.
4.
Mengetahui dasar-dasar
agama (akidah akhlak) yang dikemas BCM (bermain, cerita dan menyanyi).
5.
Menguasai tata aturan
wudhu dan shalat.
6.
Dapat melakukan shalat
dengan baik dan terbiasa hidup dalam suasana yang Islami.
7.
Dapat menghapal seluruh
bacaan sholat, beberapa surat pendek, ayat-ayat pilihan dan doa sehari-hari.
8.
Dapat menulis (menyalin)
ayat Al-Qur’an dengan lancar
d.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Tenaga Kependidikan di Taman Pendidikan
Al-Qur’an terdiri dari Kepala Unit, Guru,
dan Tenaga Tata Usaha.
Persyaratan Tenaga Kependidikan pada TPA
sebagai berikut :
1. Kepala Unit
-
Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau
yang sederajat.
-
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun.
-
Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen
pengelolaan TPA/TPQ minimum pola 24 jam
2.
Guru
Kompetensi pendidik di TPA
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-
Dapat membaca al-Qur’an
secara fasih
-
Usia telah mencapai 18
tahun
-
Mengetahui dasar-dasar
pengajaran
-
Menguasai metodologi pembelajaran
al-Qur’an
-
Menguasai bidang studi
yang diajarkan
Akan tetapi syarat diatas
tidak mutlak harus dimiliki oleh pendidik, yang terpenting adalah mereka
memiliki dasar pengetahuan dan mau untuk melaksanakan proses pembelajaran.
3.
Tenaga Tata Usaha
Tenaga Tata Usaha TPA berpendidikan sekurang-kurangnya
MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi yang standar.
e.
Standar Sarana dan Prasarana
Menurut PP No.
19 Tahun 2005, standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
Kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan TPA meliputi :
1.
Tempat.
Dalam hal ini memanfaatkan ruangan masjid.
Dalam hal ini memanfaatkan ruangan masjid.
2.
Ruang Belajar, meliputi :
-
Ruang Penunjang
-
Ruang kantor
-
Perpustakaan
-
Gudang
-
Sarana dan Kelengkapan belajar
3.
Sarana penunjang lainnya, meliputi :
-
Kursi dan meja belajar
-
Kursi dan meja pengajar
-
Komputer
-
Listrik dan Telepon
-
Papan tulis/whiteboard
-
Alat tulis
-
Lemari dokumen
-
Lemari perpustakaan
-
Buku-buku perpustakaan
-
Jam dinding
-
Alat-alat kelengkapan kegiatan peraga
f.
Standar Pengelolaan
Menurut PP No.
19 Tahun 2005, standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan yang ada di TPA adalah :
1.
Pembelajaran TPA/TQA dilakukan melalui pendekatan
klasikal dan privat.
2.
Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan
tingkatannya (usia peserta didik).
3.
Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan
anak dengan memperhatikan prinsip “bermain sambil belajar” atau “belajar seraya
bermain”.
4.
Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan
anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan,
dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang
diprogramkan.
5.
Penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan
psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan.
g.
Standar Pembiayaan
Menurut PP No.
19 Tahun 2005, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Sumber
pendanaan Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara dan
sumber, antara lain :
1.
Infaq Santri
2.
Dana Masyarakat/Donatur
3.
Dana Pemerintah
(APBD/APBN)
4.
Sumber lain yang halal dan
tidak mengikat
h.
Standar Penilaian Pendidikan
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Sistem
penilaian di Taman Pendidikan Al-Qur’an dilaksanakan setiap hari, setiap
semester ada penilaian dan pembagian hasil belajar santri berupa raport tahun 2
kali (Tahap 1 menamatkan jilid VI dan tahap II Belajar Al-Qur'an).
Ujian di Taman
Pendidikan Al-Qur’an dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan santri dalam menyerap pembelajaran yang telah disampaikan oleh para ustadz. Adapun materi yang akan diujikan diantaranya materi IQRO’ (untuk kelas TPA), materi Al Qur’an (untuk kelas TPA), Materi hafalan
bacaan sholat, Materi hafalan surat pendek, Materi hafalan do’a sehari-hari, Materi hafalan ayat-ayat pilihan, Materi menulis huruf Al Qur’an, dan Materi Ibadah Praktis (adzan, sholat, wudhu, dsb), dan Materi
penunjang keislaman lainnya.
Bagi yang telah lulus ujian akhir TPA diberikan ijazah dalam upacara khataman (Wisuda). Standar minimal wisuda TPA adalah santri yang telah mencapai standar
kompetensi kelulusan sebagaimana tersebut di atas. Semua santri yang telah
dinyatakan lulus, berhak mendapatkan sertifikat/ijazah dari Dirwil
LPPTKA/BKPRMI/BADKO TKA/TPA Tk. Propinsi.
Referensi :
Gunawan, Ary. 2011. Pendidikan Karakter Berbasis Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ). Tersedia:http://edukasi.kompasiana.com/2011/06/11/pendidikan-karakter-berbasis-taman-pendidikan-al-quran-tpatpq/
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pas bgt nih infonya. penataran pola 24 jam itu bisa daftar dimana ya? tw g? makasih infonya.
BalasHapusterima kasih atas pembahasannya :)
BalasHapusSaya mau beli buku referensi nya dimana mohon info nya sahabat
BalasHapus