Semangat! Man jadda Wa Jadaa!!

Kamis, 12 April 2012

Evaluasi dan Analisis Mengenai Ujian Nasional Pasca Keputusan Mahkamah Agung


Ujian Nasional sebagai Harga Mati Penentu Kelulusan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ujian Nasional (UN) menjadi momok yang menakutkan bagi para siswa tingkat 3 ataupun siswa tingkat akhir. Ujian nasional telah menjadi harga mati dan tidak bisa dinegoisasi untuk menentukan kelulusan mereka. Perjuangan 3 tahun kandas dalam 3 hari. Masa sekolah yang dilalui, seakan tidak ada artinya. Tak jarang rentetan kasus pun banyak yang muncul pasca pengumuman kelulusan UN. Mulai dari kasus bunuh diri, kasus anak putus sekolah, depresi, pengangguran dan kasus kejahatan lainnya. Bercermin dari kejadian yang telah terjadi, hendaknya para petinggi di dinas pendidikan perlu mempertimbangkan dan meninjau kembali pelaksanaan ujian nasional.
Ujian Nasional seharusnya tidak menjadi satu-satunya keputusan untuk ‘memvonis’ siswa. Guru dan pihak sekolah pun lepas tangan terhadap hasil dari ujian nasional. Terlebih lagi sungguh tidak adil jika ujian nasional menjadi penentu kelulusan siswa SMK, khususnya SMK teknik. Program kejuruan yang telah dilakukan selama 3 tahun seakan tidak artinya dan ‘tidak dianggap’ oleh menteri pendidikan. Padahal siswa SMK juga mempunyai hak yang sama dengan siswa SMA lain. Ujian nasional juga dijadikan standar untuk menentukan kemampuan otak seseorang. Sungguh tidak masuk akal, siswa yang selalu juara dikelas, juara LKS (Lomba Keterampilan Siswa) tingkat nasional, dan siswa yang memiliki segudang prestasi diluar kemampuan akademik menjadi korban dari ketidakadilan UN. Sedangkan siswa yang bandel dan prestasi akademiknya jauh dibawah rata-rata bahkan tidak memiliki prestasi lainnya diluar prestasi akademik malah lulus UN dengan nilai bagus. Memang faktor keberuntungan sangat menentukan dalam hal ini. Tapi apakah kita harus bergantung terus pada takdir dan faktor keberuntungan tersebut?.
Sayangnya sampai sekarang UN tetap menjadi standar untuk menentukan kelulusan siswa. Bahkan keputusan MA tidak diindahkan. Menurut MA UN merupakan penindasan dan kelalaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pihak dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) berdalih bahwa MA belum memberikan salinan terkait kasasi tentang UN kepada pihak mereka (Kompas, 3 Desember 2009). Menurut mereka keputusan MA masih lemah dan tidak berisi tentang larangan pelaksanaan UN. Lanjut mereka, dalam keputusan MA hanya berisi tentang pihak yang tergugat wajib :
1.        Meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap sebelum mengeluarkan kebijakan UN lebih lanjut,
2.        Pihak tergugat diharuskan membuat suatu alternatif untuk mengatasi siswa yang gagal UN atau siswa yang menjadi korban UN agar tidak mengalami gangguan psikologis,
3.        MA hanya memerintahkan kepada pihak tergugat untuk meninjau kembali pelaksanaan sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan UN sebelumnya dengan mempertimbangkan keputusan mahkamah agung terhadap UN, maka diperlukan alternatif untuk mengganti UN sebagai penentu kelulusan sekolah siswa tingkat akhir  menjadi penentu hal-hal berikut dengan tujuan agar pelaksaan UN tersebut tidak merugikan siswa dan menghindari praktik kecurangan dalam pelaksanaannya :
1.        UN jangan dijadikan sebagai standar mutlak untuk menentukan masa depan siswa.
2.        UN dijadikan alat untuk menjadi cermin mutu pendidikan secara nasional, sehingga bisa diketahui sekolah mana yang sudah memenuhi standar mutu dan yang belum.
3.        Kebijakan mengenai kelulusan siswa hendaknya diberikan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing sekolah (khususnya sekolah didaerah terpencil).
4.        Penilaian ujian hendaknya didasarkan pada kemampuan siswa dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
5.        Ujian Nasional dijadikan standar untuk memperoleh beasiswa.
6.        UN sebaiknya dijadikan ajang untuk meningkatkan prestasi siswa, seperti lomba kecerdasan siswa, dan untuk mengasah kemampuan siswa.
7.        Menindak tegas pihak-pihak yang menyalahkan wewenang dan melakukan praktik kecurangan dalam pelaksanaan ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar