Semangat! Man jadda Wa Jadaa!!

Rabu, 11 April 2012

Pemberdayaan Perempuan : Inovasi dalam Pendidikan Perempuan


Inovasi dan tata cara pelaksanaan pendidikan perempuan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2008.
1.        Inovasi dalam Kebijakan/pengelolaan
Kebijakan Pendidikan perempuan diarahkan pada 3 aspek pembangunan pendidikan perempuan yaitu peningkatan dan perluasan akses pendidikan bagi perempuan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan perempuan serta meningkatkan akuntabilitas pendidikan perempuan melalui perbaikan pengelolaan kelembagaan pendidikan perempuan.
Sejak era reformasi, paling tidak secara yuridis, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan semakin baik. Ini terlihat dari amandemen UUD Republik Indonesia pasal 27 dan 28 yang mengukuhkan persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia. Sebelumnya, di masa orde baru, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dengan UU No. 7/ 1984. Menurut catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) 2007, telah dihasilkan 29 produk kebijakan untuk menangani dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, antara lain : UU Pengadilan HAM (2000), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (2004), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2006), dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Contohnya :
Diskriminasi terhadap perempuan yang paling mendasar dalam pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki pada berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, hukum dan sosial, adalah masih adanya legalisasi negara atas pembakuan peran gender dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pembakuan peran gender ini mewajibkan perempuan menikah berperan sebagai ibu rumah tangga. Implikasinya ketika isteri memilih berperan di sektor publik maka seringkali mereka harus berperan ganda, yaitu bertanggungjawab pada pekerjaan rumah tangga sekaligus bekerja di ruang publik. Kondisi seperti ini disebut beban ganda (double burden). Diskriminasi terhadap perempuan yang berupa pembakuan peran gender adalah salah satu faktor utama penyebab minimnya peran perempuan di sektor publik termasuk politik.

2.        Inovasi dalam Penyelenggaraan
Dalam penyelenggaraan pendidikan perempuan lebih dilaksanakan dengan mengutamakan peranan perempuan itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan pengarusutamaan gender dan dengan mengembangkan kearifan lokal seperti memanfaatkan sumber daya yang ada. Contohnya : kegiatan pemberdayaan perempuan yang dilakukan di Muslimah Center Daruut Tauhid Bandung. Kegiatannya meliputi kursus menjahit, pemberdayaan muallaf, santri usia keemasan (santri manula).

3.        Inovasi dalam Pembiayaan
Dari segi pembiayaan, pendidikan perempuan dibantu oleh pemerintah melalui lembaga PNPM atau sejenisnya (LSM). Namun sekarang hasil dari pendidikan perempuan sudah bisa menghasilkan pendapatan sendiri yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai proses pelaksanaan kegiatan. Contohnya : inovasi dalam hal membuat kerajinan tangan dan mengolah makanan yang dulunya dianggap aneh dan tidak menarik menjadi sesuatu yang bernilai jual.

4.        Inovasi dalam Evaluasi/pengujian
Evaluasi hanya dapat dilakukan setelah suatu kegiatan diselenggarakan. Evaluasi pendidikan perempuan dapat dinilai melalui keberhasilan atau kegagalan suatu program. Evaluasi dapat menjadi tindak lanjut untuk menjadi pemikiran inovasi baru sehingga program yang dilaksanakan menjadi lebih baik lagi. Evaluasi dilakukan dengancara bekerjasama dengan pihak pemerintah, terutama pemerintah daerah.

Daftar Rujukan :
Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPD Partai Demokrat. 2011. Program Kerja Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat 2010-2015. [Online]. Tersedia : http://pemberdayaanperempuan.demokrat.or.id/?page_id=18.
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung : Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar