Semangat! Man jadda Wa Jadaa!!

Rabu, 11 April 2012

Analisis Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pelatihan


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini membahas tentang tata cara pelaksanaan program pelatihan kerja yang menyangkut tujuan, persyaratan, tata cara pelaksanaan kegiatan. Pelatihan kerja dilakukan untuk membekali, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi seseorang agar dapat meningkatkan taraf hidupnya. Pelatihan kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha, dilakukan secara berjenjang. Selain itu setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh pelatihan kerja serta pengusaha yang mempekerjakan mereka memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan pekerjanya. Pelatihan kerja dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, baik instansi pemerintah maupun instansi nonpemerintah (swasta). Lembaga yang melaksanakan program pelatihan wajib memiliki izin usaha dan lembaga yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi (pengakuan) dari lembaga akreditasi.
Dalam melakukan program pelatihan harus memiliki persyaratan : (1) adanya tenaga kepelatihan, (2) adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan yang dilakukan, (3) memiliki sarana dan prasarana yang menunjang, dan (4) tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan. Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan dilakukan apabila suatu instansi tidak memenuhi persyaratan tersebut dan pelatihan tersebut tidak dilakukan untuk meningkatkan kualitas orang yang menerima pelatihan. Tenaga kerja yang telah melaksanakan pelatihan kerja berhak memperoleh sertifikat pengakuan. Pelatihan kerja juga dapat dilakukan melalui proses pemagangan yang dikoordinir oleh pihak pelaksana kegiatan pelatihan.

Analisis Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan ini berisi tentang tata cara pelaksanaan/penyelengaraan program pelatihan, pembiayaan, sertifikasi, tujuan, dan prinsip pelatihan kerja. Tujuan sistem pelatihan kerja nasional dilakukan untuk mewujudkan pelatihan kerja yang efektif dan efisien agar dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, membina, serta mengoptimalkan sumber daya pelatihan kerja. Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : (1) berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM, (2) berbasis kompetensi kerja, (3) adanya tanggung jawab bersama antara pelaksana pelatihan dengan masyarakat yang dilatihkan, (4) pelatihan kerja merupakan bagian dari pengembangan profesi, dan (5) dilaksanakan secara adil dan tidak ada unsur diskriminasi.
Program latihan kerja didasarkan pada suatu standar (mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)) yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. SKKNI tersebut menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi. Penyelenggaran program latihan kerja dilakukan dengan menggunakan metode yang relevan, efektif dan efisien dalam mencapai standar kompetensi kerja yang didukung oleh tenaga kepelatihan yang memiliki kualifikasi serta sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan agar tercapainya standar kompetensi kerja. Bagi peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan mental (cacat) akan mendapat pelayanan sesuai dengan keterbatasannya.
Sertifikat diberikan kepada peserta yang telah melaksanakan pelatihan setelah mengikuti uji kompetensi, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan). Pendanaan program pelatihan kerja dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan. Dana tersebut diperoleh dari APBN atau APBD dan atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Analisis Persamaan dan Perbedaan
a.         Persamaan
UU dan PP ini sama-sama mengatur tentang tata cara pelaksanaan program pelatihan, persyaratan, tujuan, dan pelaksanaan kegiatan pelatihan itu sendiri.
b.        Perbedaan
Pada UU No. 13 th 2003 diatur tata cara pelaksanaan pelatihan kerja, sedangkan pada PP no. 31 th 2006 lebih kepada sistem pelaksanaan pelatihan kerja nasional dan merupakan penjelasan (penjabaran) spesifik dan rinci dari UU No. 13 th 2003. Didalamnya mengatur lebih jelas dari segi pembiayaan dan pendanaan kegiatan pelatihan, tata cara pelaksanaan kegiatan pelatihan di daerah, peserta, tata cara sertifikasi peserta, serta standar yang ditetapkan dalam pelatihan kerja.

Referensi : 
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

1 komentar: