UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
UU ini
membahas tentang tata cara pelaksanaan program pelatihan kerja yang menyangkut
tujuan, persyaratan, tata cara pelaksanaan kegiatan. Pelatihan kerja dilakukan
untuk membekali, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi seseorang agar
dapat meningkatkan taraf hidupnya. Pelatihan kerja dilakukan berdasarkan
kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha, dilakukan secara berjenjang. Selain itu
setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh pelatihan kerja serta pengusaha
yang mempekerjakan mereka memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan
pekerjanya. Pelatihan kerja dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, baik
instansi pemerintah maupun instansi nonpemerintah (swasta). Lembaga yang
melaksanakan program pelatihan wajib memiliki izin usaha dan lembaga yang telah
terdaftar dapat memperoleh akreditasi (pengakuan) dari lembaga akreditasi.
Dalam
melakukan program pelatihan harus memiliki persyaratan : (1) adanya tenaga
kepelatihan, (2) adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan yang
dilakukan, (3) memiliki sarana dan prasarana yang menunjang, dan (4)
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan. Penghentian pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan dilakukan apabila suatu instansi tidak memenuhi
persyaratan tersebut dan pelatihan tersebut tidak dilakukan untuk meningkatkan
kualitas orang yang menerima pelatihan. Tenaga kerja yang telah melaksanakan
pelatihan kerja berhak memperoleh sertifikat pengakuan. Pelatihan kerja juga
dapat dilakukan melalui proses pemagangan yang dikoordinir oleh pihak pelaksana
kegiatan pelatihan.
Analisis Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan
ini berisi tentang tata cara pelaksanaan/penyelengaraan program pelatihan,
pembiayaan, sertifikasi, tujuan, dan prinsip pelatihan kerja. Tujuan sistem
pelatihan kerja nasional dilakukan untuk mewujudkan pelatihan kerja yang
efektif dan efisien agar dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, membina,
serta mengoptimalkan sumber daya pelatihan kerja. Prinsip dasar pelatihan kerja
adalah : (1) berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM, (2)
berbasis kompetensi kerja, (3) adanya tanggung jawab bersama antara pelaksana
pelatihan dengan masyarakat yang dilatihkan, (4) pelatihan kerja merupakan
bagian dari pengembangan profesi, dan (5) dilaksanakan secara adil dan tidak
ada unsur diskriminasi.
Program
latihan kerja didasarkan pada suatu standar (mengacu pada SKKNI (Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)) yang disusun berdasarkan jenjang
kualifikasi kompetensi kerja dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
SKKNI tersebut menjadi acuan dalam penyusunan program pelatihan dan penyusunan
materi uji kompetensi. Penyelenggaran program latihan kerja dilakukan dengan
menggunakan metode yang relevan, efektif dan efisien dalam mencapai standar
kompetensi kerja yang didukung oleh tenaga kepelatihan yang memiliki
kualifikasi serta sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan agar
tercapainya standar kompetensi kerja. Bagi peserta pelatihan kerja yang
memiliki keterbatasan fisik dan mental (cacat) akan mendapat pelayanan sesuai
dengan keterbatasannya.
Sertifikat
diberikan kepada peserta yang telah melaksanakan pelatihan setelah mengikuti
uji kompetensi, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional
Standar Pendidikan). Pendanaan program pelatihan kerja dilaksanakan dengan
prinsip efektif, efisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan. Dana
tersebut diperoleh dari APBN atau APBD dan atau penerimaan lain yang sah sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Analisis Persamaan dan
Perbedaan
a.
Persamaan
UU dan PP ini sama-sama mengatur tentang tata cara
pelaksanaan program pelatihan, persyaratan, tujuan, dan pelaksanaan kegiatan
pelatihan itu sendiri.
b.
Perbedaan
Pada UU No. 13 th 2003 diatur tata cara
pelaksanaan pelatihan kerja, sedangkan pada PP no. 31 th 2006 lebih kepada
sistem pelaksanaan pelatihan kerja nasional dan merupakan penjelasan (penjabaran)
spesifik dan rinci dari UU No. 13 th 2003. Didalamnya mengatur lebih jelas dari
segi pembiayaan dan pendanaan kegiatan pelatihan, tata cara pelaksanaan
kegiatan pelatihan di daerah, peserta, tata cara sertifikasi peserta, serta
standar yang ditetapkan dalam pelatihan kerja.
Referensi :
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
bagus, latihan menganalisis
BalasHapus